TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Polres Karawang menggelarpra reka ulang atau pra rekontruksi pembunuhan berencana karyawan Toyota, Arif Sriyono (32) di lokasi kejadian.
Dari situ, polisi menemukan fakta baru.
Dalam pra rekonstruksi, polisi mendatangkan dua tersangka yakni Pandu (19) dan Rizal Nur Firdaus (24).
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengungkapkan sebanyak 15 adegan diperagakan dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan karyawan Toyota.
Baca juga: Nomor 3 Bijak Sekali, Ini 4 Alasan Nana Mirdad Pilih Tak Adopsi Bayi yang Ia Temukan di Semak-semak
Baca juga: Nasib Apes Dirver Ojol Ambil Orderan Malam-malam Justru Jadi Korban Begal
"Kurang lebih tadi ada 15 adegan, khususnya ketika pembunuhannya," kata Abdul, Selasa (23/1/2024).
Reka adegan itu memperlihatkan kedua tersangka itu memperagakan peristiwa saat memancing Arif Sriyono lewat telepon.
Arif Sriyono lalu datang menolong pelaku yang sepeda motornya mogok hingga proses eksekusi.
Adegan demi adegan itu akan disinkronkan dengan keterangan pelaku dan saksi-saksi.
"Fakta-fakta terbaru yang kami temukan bahwa ternyata dari hasil pemeriksaan kita terhadap pelaku R (Rizal) pada pukul 01.17 WIB, pelaku R dan P (Pandu) sempat berhenti di minimarket di Loji untuk memberitahukan kepada pelaku OC (Ossy Claranita) yaitu istri korban, jika mereka telah berhasil," kata AKP Abdul.
AKP Abdul mengungkapkan para pelaku telah merencanakan rute pelarian.
Para pelaku menuju wilayah Loji di selatan Karawang setelah melakukan eksekusi terhadap korban.
Saat di pemberhentian kedua di sebuah warung, Ossy meminta Pandu dan Rizal tak banyak berhenti karena khawatir akan menimbulkan kecurigaan.
"Sehingga pelaku P (Pandu) dan pelaku R (Rizal) berangkat menuju kosan untuk membereskan baju, pakaian. Kemudian pelaku R kabur menuju ke arah Purwokerto," kata Abdul.
Diketahui, polisi telah menangkap para pelaku pembunuhan Arif Sriyono.
Termasuk istri korban Ossy Claranita Nanda Triar yang menjadi dalang pembunuhan.
Awalnya Arif tewas diduga menjadi korban begal.
Namun terungkap pembunuhan berencana itu didalangi istrinya sendiri Ossy dan adik kandungnya Pandu.
"RZ kami tangkap di rumahnya di wilayah Banyumas bersama sepeda motor milik korban," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).
Wirdhanto mengatakan, saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri.
Sehingga kepolisian melakukan tindakan tindakan tegas terukur ke kakinya.
"Kami lakukan tegas terukur di kaki kanan dan kirinya karena melawan dan hendak kabur," jelas dia.
Wirdhanto menjelaskan, pelaku RZ melakukan pembunuhan bersama adik ipar korban atau adik kandung istri korban OC.
Usai mengeksekusi Arif Sriyono pada Selasa (9/1/2024) dini hari, OC menyuruh RZ dan PD kabur membawa semua barang bukti keduanya ke wilayah Loji, Karawang.
Akan tetapi, tak lama itu RZ disuruh pergi ke kampung halamannya di Bayumas setelah diberikan upah atau bayaran sebesar Rp 1,5 juta oleh OC.
"RZ kabur ke Banyumas dengan membawa HP, helm, jaket barang bukti yang digunakan, dan senjata tajam di dalam tas," kata Wirdhanto.
Lalu Ossy juga menyuruh Rizal membuang senjata tajam yang digunakan. Sehingga barang bukti senjata tajam itu dibuang ke Sungai Serayu di Banyumas.
"Untuk barang bukti senjata tajam dibuang ke sungai oleh pelaku RZ," katanya.
Wirdhanto menerangkan, pelaku RZ dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Tribunbekasi.com)