Berita Kota Tegal

Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Tegal, Temukan 10 Gram Sabu

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI NARKOBA

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Sat Resnarkoba Polres Tegal Kota menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AF di Jalan Kamboja Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, pada Selasa (16/1/2024).

AF digrebek oleh polisi di rumahnya, sekira pukul 18.30 WIB. 

Barang bukti yang diamankan sejumlah 10 gram sabu-sabu, pil ekstasi, dan obat psikotropika. 

Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, Iptu Andi Susanto membenarkan, pihaknya telah mengrebek dan mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba. 

Baca juga: Apa Sih Istimewanya Burung Cendet Ini? Ditawar Rp 1,2 Miliar, Pemilik Mau Melepas ke Sosok Artis Ini

Baca juga: Suara Misterius Selamatkan Warga dari Bencana Longsor yang Menimbun 10 Rumah di Sukabumi

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan penyidikan.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti dari tangan terduga pelaku AF. Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, 2 kantong masing- masing isi 5 F atau 1 kantong berisi 5 gram. Berarti totalnya 10 gram," katanya, Rabu (24/1/2024).

IptuAndi mengatakan, barang bukti lainnya ada paket kecil sabu-sabu dengan berat masing- masing 0,25 gram, 0,26 gram, dan 0, 27 gram.

Ada juga ekstasi tanpa identitas berlogo tengkorak.

"Barang bukti lainnya yakni obat psikotropika 4 butir, TM 5 butir, dan sejumlah obat warna kuning berlogo DMP," ujarnya. (fba)

Berita Terkini