Berita Regional

Seorang Caleg Ditetapkan Tersangka Setelah Bagikan Beras Disertai Foto Dirinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Ni Komang Puspita ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polresta Mataram yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

Caleg dari Partai Perindo tersebut dinilai melanggar proses kampanye dengan membagikan beras yang menyertakan foto dirinya sebagai calon anggota legislatif.

Baca juga: Kisah Samudi Office Boy Maju Jadi Caleg, Rutin Sisihkan Gaji Tiap Bulan untuk Dana Kampanye

"Usai diperiksa dan gelar perkara, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (29/1/2024).

Yogi mengatakan, berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti. 

"Jika berkasnya dinyatakan lengkap, kita langsung penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa (tahap II). Selanjutnya jaksa yang akan menangani," kata Yogi.

Ni Komang Puspita dijerat Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu tahun 2017 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu meneruskan penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) oleh Ni Komang Puspita, dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota - Mataram/18.01/XII/2023 ke tahapan penyidikan, Jumat (12/1/2024).

Penjelasan Bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat.

Ni Komang Puspita dilaporkan membagikan beras dan foto dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.

Terdapat pula unggahan foto dan status yang mengarahkan agar penerima paket beras memilihnya sebagai calon anggota legislatif.

Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Mataram menilai ada dugaan tindak pidana Pemilu.

"Sehingga dalam waktu 1x24 jam, laporan tersebut diteruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram yang di dalamnya ada pengawas Pemilu dari Bawaslu Kota Mataram, penyidik kepolisian dari Polresta Mataram, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram," Jelas Yusril.

Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menilai bahwa kasus uji diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman
12

Berita Terkini