"Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Yusril. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Bagikan Beras Berstiker di Mataram Ditetapkan Tersangka"
Baca juga: Viral Balihonya Sebabkan Kecelakaan, Caleg PSI Ilma Sovri Sebut Ada Pihak yang Sengaja Merusak