Putra mengatakan bahwa tersangka RAN memanipulasi data masing-masing debitur dan melakukan proses kredit tidak sesuai prosedural.
Selain itu, permohonan kredit yang diajukan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Terdapat penyalahgunaan baik dari pos awal hingga pencairan proses kredit tersebut,” kata dia.
Putra melanjutkan, tersangka melakukan pencairan dan penyerahan uang kredit tersebut tidak di kantor.
RAN melakukan transaksi di tempat yang disesuaikan keinginan dari tersangka S.
Selain itu, agunan yang digunakan sebagai jaminan juga tidak dinotariilkan.
Selain S, terdapat juga dua orang berinisial T dan D yang diduga terlibat dan sedang didalami oleh pihak Kejari Kabupaten Semarang.
Sedangkan, pasal primair yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk pasal subsidiair yang menyertai adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)