Berita Slawi

Pj Bupati Tegal Agustyarsyah Tegaskan Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Penulis: Desta Leila Kartika
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah (kemeja batik cream lengan panjang pakai kacamata), saat memberi pengarahan mengenai ASN harus netral pada Pemilu 2024. Bertempat di Aula Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal, Selasa (30/1/2024).

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah, menegaskan dan meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tegal untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanakan Pemilu 2024. 


Hal itu diungkapkan Pj Bupati Tegal saat berlangsung pengarahan di hadapan Sekda, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat serta seluruh pejabat administrator  se Kabupaten Tegal, bertempat di Aula Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal, Selasa (30/1/2024). 


"Netralitas ASN pada Pemilu 2024 adalah harga mati. Tidak ada perdebatan. ASN harus netral. Mari kita tegakkan bersama  sebagai ASN harus netral," tegas Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (31/1/2024). 

 

Agustyarsyah memaparkan, sesuai catatan atau laporan yang pihaknya terima, jumlah ASN di Kabupaten Tegal kurang lebih sekitar 10.900 orang. 

 

Menurut Pj Bupati Tegal jumlah tersebut cukup besar karena hampir separuh lebih dari jumlah ASN di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional se Indonesia yang mencapai sekitar 19.000 orang. 


Jumlah ASN sebanyak itu, ada di lingkungan unit kerja para Kepala Dinas, Badan dan Kecamatan, sehingga Pj Bupati meminta agar memberi arahan kepada ASN di unit masing-masing terkait netralitas saat Pemilu 14 Februari mendatang. 

 

"Oleh karena itu, berikan arahan kepada seluruh ASN di unit kerja masing-masing sehingga mereka mengerti, memahami dan melaksanakan netralitas pada Pemilu 2024 dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Baik itu pelanggaran secara abstrak (lewat unggahan foto, simbol, kata atau kalimat di media), maupun pelanggaran dalam realitas di lapangan misal ikut kampanye mendukung pasangan calon presiden, calon legislatif atau partai politik tertentu," jelas Pj Bupati. 


Peraturan perundang-undangan yang mengatur netraliatas ASN, sambung Agustyarsyah, antara lain disebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.


Dalam hal ini juga sudah diterbitkan Surat Edaran Sekda Kabupaten Tegal Nomor: 800/26/A.5412/2022 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. 


Dalam surat edaran tersebut, diatur agar setiap ASN di Kabupaten Tegal wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netraliatas. 


Setiap ASN juga wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. 


“Bapak dan ibu adalah ASN, sesuai peraturan yang ada harus netral. Itu harga mati dan tidak ada perdebatan. Sekalipun calon tersebut adalah saudara, kerabat atau teman kita sendiri," imbau Agustyarsyah. 

Halaman
12

Berita Terkini