Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah, juga menambahkan difinisi netralitas yaitu ASN harus bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, bebas intervensi, bebas pengaruh, serta adil kepada semua.
Sesuai peraturan yang ada, maka apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin netralitas, akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan terbuka atau tertutup, sampai hukuman displin sedang dan hukuman displin berat.
Terakhir, Agustyarsyah berharap, agar pada pelaksanaan Pemilu dan pasca Pemilu tidak ada satupun ASN di Kabupaten Tegal yang masuk dalam catatan atau temuan aparat melakukan pelanggaran netralitas.
Baik itu catatan atau temuan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, Kepolisian, TNI dan aparat lainnya.
"Saya minta, apabila ada ASN dibawah kendali bapak Ibu Kepala Dinas sudah ada indikasi kurang atau tidak netral, semisal secara abstrak (unggahan di media sosial) tidak netral, maka segera lakukan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran netralitas selaku ASN," pungkasnya.