“Itu kan keretanya berlawanan.
Kalau dari keterangan temannya yang satu lagi, sudah diingatkan juga dia, enggak tahu ada kereta yang lewat juga,” jelas Suprasetyo.
Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, masinis telah membunyikan klakson atau seruling lokomotif sebelum korban tertabrak.
Sayangnya, korban tidak mengindahkan klakson tersebut hingga akhirnya ia tertabrak kereta.
“Penemper (korban) mengalami luka berat di tangan dan kaki, selanjutnya dievakuasi Polsek Matraman,” kata Ixfan, Minggu.
Jalur terlarang
Ixfan mengungkapkan, korban berada di jalur terlarang milik KAI yang tidak boleh diakses untuk umum.
"Kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri," ungkap Ixfan.
Ixfan merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 Pasal 38 tentang perkeretaapian.
Pasal 38 menjelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
"Artinya di sini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut," lanjut Ixfan.
Lebih lanjut, Ixfan meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta agar perjalanan KA dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apa pun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kematian Tragis Remaja di Jatinegara, Tewas Tersambar Kereta Api gara-gara Buat Konten di Jalur Terlarang"
Baca juga: Motor Tabrak Pohon, 1 Tewas di TKP Kecelakaan dan 1 Luka Parah