"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA.
Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan oleh ZA berulang dan terus menerus.
Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.
Tetapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil.
"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri."
"Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya.
Kisah Serupa
Sebelumnya, seorang ibu di Siantar, Sumatera Utara memenjarakan anaknya sendiri.
Tindakan sang ibu didasari kelakuan sang anak yang sudah tak bisa ditolerir.
Kerap dibikin makan hati oleh anak anak laki-lakinya bernama M Ahfal Harahap, Asnimar Chaniago, warga Jalan Melur, Perumahan Karangsari, Kelurahan Tambun Bolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara akhirnya memenjarakan anak kandungnya sendiri.
Anak durhaka ini menjual motor ibunya tanpa izin.
Karena ulahnya itu, si anak durhaka ini kemudian dipenjarakan ibu kandung ke Polsek Siantar Martoba.
Menurut penuturuan polisi, kasus ini bermula pada Senin (9/11/2021) kemarin.
Saat itu, Ahfal diam-diam mengambil kunci motor, lalu pamit meninggalkan rumah dengan alasan ada keperluan.