Berita Viral

Nasib Lansia di Tegal Dipenjarakan Anak di Usia Senja, Bermula dari Kotoran Kucing

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) terkait kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).

Sang ibu tak tahu bahwa anaknya ini membawa motor Honda Vario warna hitam BK 5594 WAF miliknya.

"Ternyata motor tersebut digadaikan oleh pelaku," kata Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud, Kamis (11/11/2021).

Setelah mengetahui motornya digadaikan sang anak, Asnimar kemudian bertanya kepada Afhal, pada siapa motor itu digadaikan.

Ahfal mengaku motor tersebut digadaikan pada Aldino Damanik (32) warga Perumahan Tanjung Pinggir.

 Polisi yang menerima laporan Asnimar kemudian menangkap Ahfal dan penadah motor ini.

Atas perbuatannya, anak durhaka ini dijerat Pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun," pungkasnya.

Anak Laporkan Ibu Kandung

Warga Lombok Barat, Saerozi (65) melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi gara-gara tanah warisan.

Saerozi mengklaim tanah itu sudah dibeli dari ayahnya sehingga dia melaporkan ibunya melakukan perusakan.

Ibu kandungnya yang dilaporkan itu yakni Rakyah (84), warga Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Rakyah terkejut dan sedih karena anak kandungnya tega melaporkannya ke polisi.

Rakyah dituduh merusak tanah warisan yang seharusnya menjadi miliknya dan anak-anaknya.

Rakyah kemudian didampingi kuasa hukumnya untuk mempertanyakan laporan itu ke Polres Lombok Barat.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Rakyah menggugat ke Pengadilan Agama Giri Menang dengan tergugat Saerozi dan BPN.

"Upaya kami langkah-langkah kami akan melakukan gugatan warisan," tegasnya saat di temui di kantor Desa Montong Are, Rabu (11/10/2023).

Halaman
1234

Berita Terkini