Berita Nasional

Ikut Diseret AKP Andri Gustami yang Dituntut Hukuman Mati, Kapolda Lampung Bongkar Isi Chat Mereka

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini dituntut hukuman mati karena menjadi kurir sabu.

TRIBUNJATENG.COM - Kasus narkoba yang melibatkan Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri gustami masih bergulir.

Karena keterlibatannya, AKP Andi dituntut hukuman mati.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika AKP Andri Gustami sebagai musuh dalam selimut.

Ia mengatakan hal itu sebagai tanggapan pernyataan Andri Gustami yang seakan "mengkambinghitamkan" Kapolda Lampung atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

Baca juga: Bupati Sabu Raijua Adu Mulut dengan Guru yang Berdemo, Videonya Viral, Ini Kata Kedua Belah Pihak

Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Kamis 8 Februari 2024 Beli Rp 1 Juta Dapat Segini

Pada nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024), Andri mengklaim pesan Kapolda Lampung membuat dirinya termotivasi untuk terlibat dalam jaringan Fredy Pratama itu.

Pesan itu berbunyi "jangan terlena dengan kuantitas yang kamu tangkap, kembangkan ke depannya kualitas."

Andri mengklaim komunikasi itu dilakukan melalui WhatsApp pada April 2023 lalu.

Meski dari penyidikan dan persidangan ditemukan fakta Andri aktif terlibat, dia tetap kukuh kegiatan itu dilakukan dengan maksud melakukan penyamaran.

Helmy membenarkan Andri pernah mengirimkan pesan dan melaporkan beberapa tangkapan yang dilakukannya.

"Dia kirim pesan itu benar, waktu itu saya belum di Lampung karena penugasan baru keluar dari Mabes Polri," kata Helmy saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (7/2/2024) malam.

Dia juga membenarkan membalas pesan Andri itu dengan menyebut kuantitas dan kualitas tangkapan.

Menurutnya hal itu wajar sebagai atasan memberikan semangat dan motivasi untuk bawahan.

Namun hal itu dilakukannya sebelum Helmy mengetahui tentang keterlibatan Andri dalam jaringan narkoba internasional itu.

"Di pledoinya, dia menyebut jaringan yang terputus sampai ke kurir saja. Ternyata justru dia yang membuat terputus, dia adalah musuh dalam selimut," kata Helmy.

Helmy menegaskan, dia tidak akan segan-segan memecat anggota yang melakukan pelanggaran berat.

Diberitakan sebelumnya, eks kasat narkoba Polres AKP Andri Gustami dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Tuntutan itu dimohonkan Jaksa penuntut Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.

(Kompas.com)

Berita Terkini