TRIBUNJATENG.COM, PATI - Perangkat Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan korupsi dana desa.
Menurut warga, pria berinisial H yang menjabat sebagai Kaur Keuangan itu diduga telah menyelewengkan dana desa senilai Rp 335 juta.
Dana sebesar itu merupakan akumulasi dari beberapa pos anggaran.
Baca juga: Bapak dan Anak yang Juga Perangkat Desa Sok Jago Aniaya Warga, Kini Mendekam di Sel Tahanan
H diduga telah menyelewengkan dana hibah ketahanan pangan, infak donatur untuk TPQ, dana pembuatan gazebo, hingga iuran BPJS Kesehatan dan anggaran pakaian dinas kades serta perangkat desa.
Sebelumnya, warga dan H sudah dipertemukan dalam forum mediasi.
Dalam mediasi tersebut, H diberi kesempatan untuk mengembalikan dana yang ia selewengkan dengan batas waktu hingga 5 Februari 2024.
Namun, hingga batas waktu terlewati, H tidak bisa menepati janjinya.
Warga pun geram.
Walhasil, puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Langse, Rabu (7/2/2024).
Warga menuntut Kepala Desa Langse, Amrudin, segera menempuh langkah hukum dan melaporkan H ke Polresta Pati.
Apalagi, mereka meyakini H telah memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana desa dan mempergunakannya secara tidak semestinya.
Saat berunjuk rasa, salah satu spanduk yang mereka bentangkan bertuliskan "Kades Harus Tuntut! Pemalsuan Tanda Tangan!"
Ada pula spanduk bertuliskan "Tindak Tegas Koruptor di Desa Langse".
Ibnu Sugiharto, salah satu warga, mengatakan bahwa pemerintah desa seolah-olah tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap H.
"Sudah beberapa bulan dia diberi kesempatan (untuk mengembalikan uang desa), tetapi tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan. Karena itu kami menuntut agar Kepala Desa melapor ke Polresta Pati.