TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Polisi akhirnya bisa membongkar aksi penyekapan hingga penganiayaan terhadap pasangan suami-istri di Kabupaten Sleman DIY.
Total ada lima orang yang ditangkap, termasuk otak (yang memberi perintah) atas tindak kriminal itu.
Adapun pasutri itu disekap di sebuah penginapan di wilayah Depok, Sleman.
Dalam pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan sebagai buntut dari kasus utang-piutang.
Baca juga: Profesi Asli Elwizan Aminuddin Dokter Gadungan yang Pernah Perkuat PSS Sleman, Kondektur Bus
Baca juga: Cerita Akhir Pelarian Elwizan Aminudin Dokter Gadungan, PSS Sleman Merugi Rp 254 Juta
Pasutri diduga disekap di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Selain disekap, korban perempuan diduga mengalami kekerasan seksual selama berada di penginapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda DIY menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan, dan tindak pidana kekerasan seksual.
Kelima tersangka yakni MSH alias JD, YR alias YC, AS alias ANW, ARD alias RK, dan MM alias MY.
MM alias MY merupakan tersangka perempuan.
Sedangkan tersangka lain merupakan laki-laki.
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, permasalahan antara korban dengan tersangka MSH alias JD berawal saat keduanya melakukan kerja sama jual beli mobil pada Juni 2023.
Tersangka MSH alias JD memberikan modal Rp1,2 miliar kepada korban.
Baca juga: Viral Maling Laptop di Sleman Kabur Sampai Lupa Bayar Saat Makan Sate Usai Ditemukan oleh Korbannya
Baca juga: Pemilik Koperasi di Sleman Sekap Nasabah yang Tak Bisa Bayar Utang, Diminta Bekerja Tanpa Bayaran
Namun kerja sama tersebut tidak saling menguntungkan sejak Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan tersangka, korban tidak lagi menyetorkan uang keuntungan penjualan mobil.
Lantaran kesal, MSH alias JD memerintahkan YS dan AS untuk mendatangi rumah korban pada 12 Oktober 2023 dan mengambil paksa sertifikat, perhiasan, hingga mobil.
Barang berharga tersebut akan digunakan sebagai jaminan pelunasan utang.
Tersangka juga membawa paksa pasutri ke dalam mobil dan menyekapnya di sebuah penginapan.
"Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka," ungkapnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (8/2/2024).
Kelima tersangka bakal dijerat Pasal 333 KUHP yakni tindak pidana penyekapan.
Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pasutri di Sleman Disekap Rekan Bisnis, Gara-gara Tak Setorkan Uang Keuntungan Penjualan Mobil
Baca juga: Rektor Unika Soegijapranata Semarang: Nikmati Saja Meski Pemilu 2024 Tak Seideal yang Diinginkan
Baca juga: Jalur Pantura Perbatasan Kudus-Demak Lumpuh, Motor Tak Bisa Melintas, Tanggul Sungai Wulan Jebol
Baca juga: Kata-kata Haru Furry Setya, Sinyal Bercerai dengan Dwinda Ratna: Terima Kasih untuk Lima Tahunnya
Baca juga: Pantas Dikira Polisi yang Sedang Nyamar, Tukang Parkir di Cilacap Memang Sering Membantu Aparat