Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Gadungan PSS Sleman

Cerita Akhir Pelarian Elwizan Aminudin Dokter Gadungan, PSS Sleman Merugi Rp 254 Juta

Pada November 2021 beredar kabar bahwa tersangka ini bukanlah dokter dan ini sudah mendapatkan klarifikasi dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan. Dihadirkan pula dalam jumpa pers tersangka Elwizan Aminudin. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya bisa mengungkap dan menangkap tersangka dokter gadungan yang merugikan PSS Sleman.

Tak mudah bagi polisi untuk mengungkap kasus yang telah dilaporkan pada 3 Desember 2021.

Hal itu lantaran dokter gadungan bernama Elwizan Aminudin ini berpindah- pindah tempat, bahkan memalsukan identitas.

Kini, dokter gadungan yang juga pernah menangani Timnas U-19 Indonesia ini terancam hukuman sekira 6 tahun penjara.

Atas kasus ini, pihak kepolisian pun melakukan pengembangan.

Baca juga: Rekomendasi Hukuman Versi Satgas Antimafia Bola: PSS Sleman Degradasi, Poin Persikabo 1973 Dikurangi

Baca juga: PSS Sleman Terancam Hukuman Otomatis Degradasi, Imbas Kasus Match Fixing Liga 2 2018?

Dokter gadungan yang pernah menangani sejumlah tim sepak bola Liga Indonesia, bahkan Timnas Indonesia U-19, telah ditangkap. 

"Atas partisipasi masyarakat, kami melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas kegiatan pemalsuan dokumen yang seolah-olah dia seorang dokter," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Dokter gadungan ini bernama Elwizan Aminudin (42).

"Kejadian ini dilaporkan ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021," ucapnya.

Peristiwa ini berasal pada 2020.

Kala itu PSS Sleman membutuhkan dokter untuk tim.

Kemudian tersangka memasukan lamaran dan diterima.

Pada 2020 tersangka mendapatkan gaji Rp 15 juta per bulan.

Selain itu tersangka juga mendapatkan bonus.

Setelah itu pada 2021 mendapatkan gaji beserta bonus sebesar Rp 25 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved