Pemilu 2024

Cukup Unduh Sirekap, Sambil Rebahan Pantau Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Begini Caranya

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar halaman Sirekap Pemilu 2024 yang dikeluarkan resmi oleh KPU RI.

Diketahui, sistem ini sempat digunakan saat Pilkada 2020.

Sementara, pada Pemilu 2019, KPU menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng). 

Betty menjelaskan, Sirekap yang digunakan merupakan pembaruan Situng yang digunakan pada Pemilu 2019.

Dijelaskan Betty, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yakni Sirekap Mobile dan Web.

Nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.

Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Betty.

Sebagai informasi, aplikasi Sirekap ini dapat digunakan di ponsel berbasis Android serta bisa diakses secara offline ataupun online.

Perbedaan Sirekap dan Situng

Situng merupakan penghitungan suara yang dilakukan dengan cara scan formulir C1 plano, lalu disalin dan dipindai.

Namun, dipindainya tidak di TPS, tapi formulir dibawa ke PPK kabupaten/kota.

Diketahui, dalam catatan KPU, ada beberapa kelebihan dan kekurangan saat itu.

Baca juga: KPU Pati Pastikan 8.000 Disabilitas Salurkan Hak Suara, SLB dan PPDI Jadi Sasaran Sosialisasi

Baca juga: KPU Kota Pekalongan Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Kemudian Situng diperbarui melalui Sirekap yang dipakai pada Pilkada 2020.

Sehingga, formulir C1 plano hanya tinggal difoto untuk dikirim ke sistem informasi yang dimiliki KPU. 

"Sekarang yang dilakukan KPU adalah pengembangan dari Sirekap yang pernah ada dari 2020," ujar Betty.

Halaman
1234

Berita Terkini