Pemilu 2024

Cukup Unduh Sirekap, Sambil Rebahan Pantau Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Begini Caranya

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar halaman Sirekap Pemilu 2024 yang dikeluarkan resmi oleh KPU RI.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Publik, masyarakat secara umum dapat mengikuti secara realtime prosesi penghitungan suara, meskipun sedang tidak berada di TPS maupun bukan berstatus sebagai petugas.

Sambil rebahan di rumah, warga dapat mendata hasil penghitungan suara di tiap TPS melalui link yang telah disediakan secara resmi oleh KPU RI.

Cukup melalui Sirekap dan bisa diunduh secara gratis.

Nah, berikut ini tata caranya untuk mengaktifkan aplikasi Sirekap.

Baca juga: KPU Kota Tegal Ajak Akademisi Ormas dan Insan Pers Sukseskan Pemilu 2024

Baca juga: Cuaca Buruk Tak Halangi Petugas KPU Kudus Distribusikan Surat Suara Pemilu 2024

KPU RI memastikan data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa diakses oleh publik melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, Sirekap bisa diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

"Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik."

"Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujar Betty seperti dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (11/2/2024)

Namun, kata Betty, aplikasi Sirekap itu hanya alat bantu penghitungan, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.

"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS."

"Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelasnya.

Lalu, apa itu aplikasi Sirekap Pemilu 2024 hingga kegunaannya?

Pengertian Sirekap

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Diketahui, sistem ini sempat digunakan saat Pilkada 2020.

Sementara, pada Pemilu 2019, KPU menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng). 

Betty menjelaskan, Sirekap yang digunakan merupakan pembaruan Situng yang digunakan pada Pemilu 2019.

Dijelaskan Betty, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yakni Sirekap Mobile dan Web.

Nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.

Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Betty.

Sebagai informasi, aplikasi Sirekap ini dapat digunakan di ponsel berbasis Android serta bisa diakses secara offline ataupun online.

Perbedaan Sirekap dan Situng

Situng merupakan penghitungan suara yang dilakukan dengan cara scan formulir C1 plano, lalu disalin dan dipindai.

Namun, dipindainya tidak di TPS, tapi formulir dibawa ke PPK kabupaten/kota.

Diketahui, dalam catatan KPU, ada beberapa kelebihan dan kekurangan saat itu.

Baca juga: KPU Pati Pastikan 8.000 Disabilitas Salurkan Hak Suara, SLB dan PPDI Jadi Sasaran Sosialisasi

Baca juga: KPU Kota Pekalongan Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Kemudian Situng diperbarui melalui Sirekap yang dipakai pada Pilkada 2020.

Sehingga, formulir C1 plano hanya tinggal difoto untuk dikirim ke sistem informasi yang dimiliki KPU. 

"Sekarang yang dilakukan KPU adalah pengembangan dari Sirekap yang pernah ada dari 2020," ujar Betty.

"Apa-apa saja yang harus disiapkan secara konten, secara sistem informasi seperti apa yang memudahkan."

"Dan kemudian bisa tertampil langsung di sistem informasi yang dimiliki KPU yang bisa dilihat nanti di infopemilu.kpu.go.id," sambungnya. 

Link Download Sirekap Mobile 2024

Berikut adalah link download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan cara aktivasi akun Sirekap Mobile 2024 bagi petugas KPPS.

Link download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang terbaru

PlayStore

Kemudian, ada sejumlah hal yang harus disiapkan KPPS sebelum men-download aplikasi Sirekap Mobile 2024.

Berikut adalah sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum meng-instal aplikasi Sirekap Mobile 2024:

- Pastikan HP sudah terpasang kunci layar.

- Nomor yang didaftarkan harus nomor WhatsApp aktif di HP yang dipakai untuk mengakses aplikasi Sirekap.

- RAM dan memori HP harus cukup. HP dengan RAM 3 gb dan memori 32 gb tidak dapat dipakai untuk menginstal aplikasi Sirekap.

- Download Google Authenticator di Google Playstore jika belum punya.

- Tata Cara Pendaftaran Akun Sirekap Pemilu 2024

- Download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 versi terbaru

- Jika user sudah terdaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc), akan ada chat WhatsApp dari KPU RI untuk link aktivasi.

- Buka chat dari KPU dan klik link yang berwarna biru untuk aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Batang Fasilitasi Partisipasi Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

Baca juga: KPU Kota Pekalongan Temukan Nama Unik Cuma 1 Huruf! Sempat Dikira Ga Asli hingga Dikonfirmasi

- Nantinya akan ada pemberitahuan 'Data berhasil diaktifkan'.

- Muncul chat balasan dari KPU yang menampilkan link untuk login serta username dan password.

- Klik link dari KPU untuk login

- Pilih menu Login sebagai Badan Adhoc

- Masukkan username dan password yang dikirimkan KPU.

- Setelah berhasil login, buat password baru yang berbeda dari KPU.

- Klik Submit.

- Login melalui aplikasi Sirekap Mobile 2024.

- Masukkan password terbaru yang sudah dibuat lalu klik Sign In dan Submit.

-Lakukan autentikasi sidik jari dan tunggu proses inisialiasi.

- Aplikasi Sirekap Mobile 2024 kini bisa digunakan.

Sebagai catatan, KPU memaparkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Yakni ada beberapa tipe HP yang tidak bisa login ke aplikasi Sirekap Mobile 2024.

Salah satunya, kunci layar masih berupa PIN.

Oleh karena itu, pemilik HP wajib mengubah kunci layar menjadi sidik jari atau mode pula.

Untuk selengkapnya, tutorial cara daftar dan aktivasi akun Aplikasi Sirekap Mobile 2024, dapat disimak melalui link ini. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews.com berjudul Apa Itu Sirekap? Aplikasi yang Bisa Digunakan Publik untuk Akses Data Penghitungan Suara di TPS

 

Berita Terkini