Dia menjelaskan selama ini pihaknya terus melakukan pencarian dengan melibatkan pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AS saat ini telah diamankan ke dalam strap sel tahanan untuk pengamanan dan sanksi atas pelanggarannya.
Baca juga: Napi Ini Dikira Kabur, Ternyata 2 Minggu Sembunyi di Plafon Lapas Pontianak Berbekal Air Minum
Juliyanto menjelaskan, narapidana kasus sodomi itu diketahui kabur pada 24 Januari 2024.
Terpidana dengan masa hukuman 8 tahun itu mengaku berusaha kabur lewat atap kamar mandi umum pada Rabu (24/1/2024) antara pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Saat itu petugas Lapas dan apara kepolisian terus berusaha melacaknya. Atas perbuatannya itu AS terancam mendapat sanksi, yaitu pencabutan hak integrasi dan tidak diberikan hak atas remisi. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunsolo.com