TRIBUNJATENG.COM - Petugas lapas sudah kebingungan saat kehilangan seorang napi.
Seminggu lebih mereka kemudian melibatkan polisi untuk mencari napi yang diduga kabur.
Namun pencarian terhenti di minggu kedua setelah diketahui ternyata napi tersebut tidak kabur.
Ia hanya bersembunyi di plafon dan akhirnya turun dengan sendirinya.
Baca juga: Inilah Tampang Agun Saufi, Napi Kasus Sodomi Yang Ngumpet di Plafon Penjara 2 Pekan Cuma Bekal Minum
Baca juga: 2 Pekan Lamanya, AS Napi Kasus Sodomi Bersembunyi di Plafon Lapas, Keluar Subuh Usai Kehabisan Bekal
Peristiwa itu terjadi di Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat.
Ia menghilang selama dua minggu dan pihak Lapas mengira AS melarikan diri.
Tak hanya itu, bahkan Polisi juga dikerahkan untuk mencari keberadaan narapidana kasus asusila itu.
Namun ternyata, AS tidak benar-benar meninggalkan lapas dengan penjagaan ketat itu.
Ia ternyata hanya bersembunyi di plafon.
AS bersembunyi di plafon lapas sejak 24 Januari lalu hingga akhirnya 2 pekan kemudian, ia ditemukan oleh petugas.
Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono mengatakan AS ditemukan pada Jumat (9/2/2024).
AS menyerah dan keluar dari tempat persembunyiannya karena tidak punya perbekalan cukup selama bersembunyi di plafon.
"Yang bersangkutan berada di atas plafon selama lebih dari 2 minggu dan hanya berbekal air minum.
Hari ini tepat diwaktu subuh dirinya turun keruangan generator Set (Genset) karena mengaku sudah benar benar tidak mampu berada di atas, apalagi mengingat akhir akhir ini cuaca benar benar ekstrem," ujarnya Minggu (11/2/2024).
Dia menjelaskan selama ini pihaknya terus melakukan pencarian dengan melibatkan pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AS saat ini telah diamankan ke dalam strap sel tahanan untuk pengamanan dan sanksi atas pelanggarannya.
Atas percobaan kaburnya, Julianto menegaskan bahwa seluruh hak integrasi AS akan dicabut, dan tidak diberikan seperti hak mendapat remisi.
Kisah Serupa
Disisi lain sebelumnya, praktik penipuan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kian makin merasakan.
Penipuan ini sering disebut juga dengan istilah 'ngelodes'.
Kali ini salah dealer motor di Kota Probolinggo, Jawa Timur alami kerugian.
Dalam hal ini, ada tiga orang narapidana jalankan penipuan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Mereka menggunakan modus pembelian dua unit motor.
Namun, perangai mereka terendus oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan tiga narapadina itu, yakni TL (40) warga Madiun, PN (28) warga Mojokerto, dan HL (27) warga Sampang.
Tiga napi tersebut menghuni salah satu Lapas di Jawa Timur yang telah mendapat vonis tetap antara 4 tahun hingga 15 tahun.
Pihak polisi tak mengungkap lokasi detail lapas tempat tiga napi meringkuk.
"Ketiga narapida itu menggunakan cara menyerupai skema segitiga dalam melancarkan aksi penipuan," katanya, Rabu (27/12/2023).
Gambaran singkat skema segitiga, penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik mobil atau penjual dan pembeli.
Pelaku penipuan juga bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli.
Sebelum korban pembeli dan penjual dipertemukan, penipu sudah lebih dahulu berkomunikasi via aplikasi pesan singkat maupun telepon.
Wadi melanjutkan, ide penipuan ini muncul dari tersangka TL.
Awalnya, TL mencari sampling dealer motor secara acak di Google.
TL memilih nomor salah satu dealer di Kota Probolinggo dan meneleponnya.
Kepada admin yang menerima panggilan telepon, TL bilang mau membeli sepeda motor Honda ADV.
"TL adalah pemilik ide penipuan. Usai menelepon nomor dealer, TL menyuruh tersangka PN untuk membuat bukti transfer palsu dengan belajar di Youtube. Setelahnya, bukti transfer tersebut dikirimkan ke nomor admin dealer lewat aplikasi pesan singkat. TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban," paparnya.
Sayangnya, admin lalai karena tidak mengecek mutasi rekening. Admin merasa bahwa uang tersebut sudah masuk.
Praktik penipuan berhasil. TL lalu menyuruh tersangka HL untuk mencari pembeli.
Akhirnya, HL menemukan pembeli, MS warga Kabupaten Pamekasan yang merupakan teman dari kakak HL.
"TL lalu mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor seseorang berinisial NN. Dia meminta NN untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari dealer ke rumah pembeli MS. Motor sampai ke MS. MS menstransfer uang pembelian belasan juta ke rekening aplikasi dompet digital tersangka," terang Wadi.
Aksi penipuan tiga narapidana itu berjalan mulus. Alhasil, mereka kembali mengulangi perbuatannya.
Mereka memesan Honda PCX di dealer yang sama dengan menggunakan skema segitiga.
Lagi-lagi aksi penipuan ini berhasil.
"Akan tetapi, tak berselang lama, admin dealer tersadar bahwa bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu. Tidak ada uang yang masuk ke rekening dealer. Korban pun langsung melapor ke Polres Probolinggo Kota," ucapnya.
Personel Satreskrim Polres Probolinggo menindaklanjuti laporan dengan melakukan upaya identifikasi melalui informasi dan transaksi elektronik.
Upaya itu membuahkan hasil, identitas pelaku dapat dikantongi petugas.
"Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di salah satu Lapas di Jawa Timur dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk melakukan penipuan. Selain itu, petugas turut mengamankan kedua sepeda motor hasil penipuan tersebut di Madura, namun pemilik rumah tidak ada di tempat," bebernya.
Ketiga tersangka yang juga berstatus narapidana itu dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Sedangkan terhadap penadah kita terbitkan DPO," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK AS Napi di Lapas Pontianak Hilang 2 Minggu, Ternyata Sembunyi di Plafon Berbekal Air Minum,