Pilpres 2024

Ingat 7 Hal Ini Sebelum Mencoblos di TPS Pemilu 2024!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu

KPU meminta pemilih untuk membuka surat-surat tersebut dan menerawang surat-surat tersebut tidak rusak dan belum tercoblos, di depan petugas.

Jika rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti.

Bukan hanya itu, KPU juga menghimbau kepada para pemilih untuk mengecek kondisi alat coblos.

5. Lipat dan masukkan dengan benar

Setelah mencoblos, pemilih diharapkan melipat kembali surat suara dengan rapi dan memasukkannya sesuai kotak suara.

Surat suara pilpres ditandai dengan warna abu-abu, surat suara DPR RI ditandai dengan warna kuning, surat suara DPD RI ditandai dengan warna merah, surat suara DPRD provinsi ditandai dengan warna biru, dan surat suara DPRD kota/kabupaten ditandai dengan warna hijau.

6. Celup jari ke tinta

Satu hal yang juga tidak boleh dilupa adalah mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta ungu yang telah disediakan oleh KPPS. Hal ini sebagai penanda pemilih telah menggunakan hak suaranya.

7. Jaga penghitungan suara

KPU menegaskan bahwa aktivitas penghitungan suara merupakan aktivitas yang boleh disaksikan dan diawasi oleh siapa pun.

KPU mengimbau dan meminta agar warga pemilih turut aktif memantau penghitungan suara dengan mendokumentasikannya, baik lewat foto maupun video, untuk membuktikan kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas penghitungan suara serta menjaga kemurnian suara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Mencoblos, Masyarakat Perlu Mengingat 7 Hal Ini..."

Baca juga: Ini Penyebab Surat Suara yang Tercoblos Jadi Tidak Sah, Hindari Hal Berikut

Berita Terkini