Berita Pati

Nekat Jualan di Zona Merah, Puluhan PKL di Alun-Alun Pati Ditertibkan Satpol PP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satpol PP Kabupaten Pati menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Kawasan Alun-Alun Pati, Jumat (16/2/2024) malam.

Petugas meminta para PKL membereskan dagangan mereka.

Sebab, sesuai peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Pati, kawasan Alun-Alun Simpang Lima termasuk zona merah atau zona larangan bagi PKL.

Satpol PP lalu mengumpulkan para PKL di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati.

Baca juga: Preman PKL Pasar Gede Solo Ditangkap Polisi, Kerap Memalak Pedagang Hingga Rp 50 Ribu

Di sana, Kepala Satpol PP Pati Sugiyono memberikan imbauan pada PKL agar tidak lagi berjualan di zona merah.

"Malam ini kami bersama TNI-Polri, Dishub, dan DLH melaksanakan penertiban di zona merah PKL, terutama alun-alun simpang lima. Akhir-akhir ini memang banyak PKL baru berdatangan.

Mayoritas pakai sepeda motor, setiap kami datang (untuk menertibkan) mereka pergi. Akhirnya banyak yang mengikuti dan makin bertambah terus," kata Sugiyono.

Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang PKL berjualan di wilayah Pati. Hanya saja, ada area tertentu yang sesuai Perda merupakan zona merah.

Dalam hal ini Satpol PP sebagai lembaga penegak Perda harus menjalankan fungsinya.

"Ini demi keindahan Pati. Selain melanggar Perda, banyaknya PKL di alun-alun membuat lalu lintas semrawut. Jadi kumuh juga karena paginya kotor, banyak sampah. Lalu tanaman hias banyak yang rusak karena disiram kopi dan air panas," kata dia.

Masyarakat yang membeli makanan di PKL juga banyak yang meninggalkan begitu saja sampah sisa kemasan makanannya di alun-alun.

Akibatnya, lokasi jadi kumuh dan tampak tidak indah.

"Padahal Alun-Alun Pati ini dibangun dengan anggaran miliaran sebagai fasilitas publik, zona terbuka hijau agar masyarakat bisa menikmati," kata Sugiyono menyayangkan.

Dia menambahkan, sebelum menertibkan para PKL, pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan pada mereka.

Ada sekira 400 surat peringatan yang disebar oleh Satpol PP pada para PKL.

"Maka hari ini kami kumpulkan, kami tegur, dan kami minta buat surat pernyataan agar tidak mengulangi berjualan di zona merah. Kalau mengulangi lagi, barang dagangan akan kami sita. Karena ada ketentuannya, bisa kami sita maksimal 12 hari," jelas dia.

Untuk diketahui, Pemkab Pati sudah dua kali merelokasi para PKL. Kali pertama di Pusat Kuliner Pati yang berlokasi di lahan TPK Perhutani belakang GOR Pesantenan.

Namun, lokasi itu dikeluhkan oleh para PKL karena dianggap tidak strategis. 

Akhirnya Pemkab Pati membangun sentra PKL baru, yakni Alun-Alun Kembangjoyo.

Tempat ini sempat ramai pada masa awal setelah resmi dibuka, yakni pada 2022.

Namun, lokasi tersebut berangsur sepi dan banyak ditinggalkan pedagang.

PKL penjual sate madura, Irfan, mengatakan bahwa Alun-Alun Kembangjoyo kini sangat sepi. Berjualan di sana justru merugi.

"Di Kembang Joyo sepi. Modal jualan Rp 500 ribu, hasil jualan cuma Rp 100 ribu. Rugi Rp 400 ribu. Kalau di Alun-Alun Simpang Lima banyak pengunjung, jadi masih bisa dapat untung," ujar pria asal Madura yang telah menjadi warga Panjunan, Pati, ini.

Irfan mengaku tidak setuju jika Alun-Alun Pati jadi zona larangan berjualan. Menurut dia, tidak sepatutnya pusat keramaian tidak ada pedagangnya.

Baca juga: Pj Bupati Kudus Harapkan Gebyar PKL Bisa Digelar Rutin Setiap Tahun, Banyak Positifnya

"Kalau ada pengunjung masa nggak ada yang jualan? Kayak kota mati. Selain itu sebagai rakyat kecil saya butuh berjualan. Sebab saya harus biayai anak sekolah dan kebutuhan rumah tangga. Sementara saya tidak punya gaji bulanan. Iya kalau ada bantuan tiap bulan, kalau tidak, mau makan apa?" ucap dia.
 
Irfan berharap, Pemkab Pati memberikan solusi bagi PKL agar bisa berjualan di lokasi strategis.

"Kalau tidak boleh di alun-alun, mungkin bisa masjid ke barat atau di mana lah. Tapi jangan dikasih tempat sepi seperti Kembang Joyo," tandas dia. (mzk)

 

Berita Terkini