Pemilu 2024

Inilah Sosok Sakinatul Mutif, Caleg Yang Sudah Meninggal Tapi Masih Dapat Suara Tinggi di Pemilu

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah Pilu Seorang Caleg Tewas Kecelakaan, Meski Tak Sempat Kampanye Tapi Suara Tembus Belasan Ribu

Pria yang akrab disapa dokter Alif ini bangga, banyak sekali partisipasi masyarakat memberikan suara kepada almarhumah.

Meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia satu bulan lalu.

"Suara dari surga," imbuhnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Akhmad Roni mengatakan, mekanisme apabila ada caleg meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Data dari caleg tersebut sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Suara yang diraih caleg yang sudah meninggal tetap dianggap sah.

"(Suara-nya) sah untuk partai," ujarnya.

Suara Caleg sudah Meninggal, Tetap Dianggap Sah

Hamka Haq, Caleg sudah Meninggal tapi Masih Dapat 5 Ribu Suara di Jatim.

Meski sudah meninggal dunia, namun calon legislatif bernama Hamka Haq masih tetap memperoleh suara dari masyarakat di Jawa Timur (Jatim).

Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal.

Perolehan suara Hamka Haq pun terbilang cukup banyak di antara caleg lainnya, 5.588 pemilih.

Meski telah meninggal, suara perolehan Hamka Haq masih dianggap sah oleh KPU.

Lantas, ke mana suara perolehan Hamka Haq dialihkan?

Berdasarkan aturan di KPU, suara caleg yang telah meninggal dunia akan dimasukkan ke suara partai.

Dengan demikian, PDIP mendapatkan limpahan suara dari Hamka Haq.

Diketahui, caleg dari PDI Perjuangan yang telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu.

Halaman
1234

Berita Terkini