"Dan saat itu dibayar menggunakan diduga uang palsu tersebut," sambung Kompol Ismanto Yuwono.
Dari Magelang, M berniat menuju Wonogiri untuk menemui Eyang Sastro, seorang ahli pengobatan tradisional untuk menyembuhkan anaknya yang tengah sakit ingatan.
"Akan tetapi, saat pelaku sampai di Wonogiri mendapat informasi bahwa Eyang Sastro yang akan dituju sudah meninggal 1 tahun yang lalu."
"Selanjutnya pelaku menginap Terminal Wonogiri dan saat ada bus, pelaku naik bus jurusan Solo turun di depan Pasar Hardjo Daksino bersama para pedagang yang turun di depan Pasar Hardjo Daksino," imbuhnya.
Lanjut Kompol Ismanto, karena melihat Pasar Harjo Daksino ramai sehingga pelaku tertarik untuk belanja dan belanjalah daging sapi.
Pertama saat membayar daging sapi (kikil) seberat 1/2 kilogram sebesar Rp 10.000 menggunakan uang Rp 100.000 yang diduga palsu.
"Kemudian uang tersebut sempat dimasukkan kotak, akan tetapi pedagang sapi tersebut sadar bahwa uang tersebut palsu dan minta untuk dibayar dengan uang pecahan saja."
"Akhirnya dibayar oleh pelaku menggunakan uang pecahan uang Rp 5.000 sebanyak 2 lembar," lanjut Kompol Ismanto.
Baca juga: Di Kota Solo, Dibagikan 15 Ribu Jenang Gratis Ke Warga
Baca juga: Pelajar SMPN 8 Solo Ikut Puspaga Untuk Tingkatkan Kesehatan Mental
"Karena dibayar dengan uang palsu, pedagang tersebut sempat teriak bahwa ada yang belanja menggunakan uang palsu," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta itu.
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh seorang laki-laki yang bernama Budiyanto dan Sujadi."
"Ditemukan 1 lembar uang seratus ribuan yang diduga palsu dan ditemukan di sekitar pelaku diamankan."
"Kemudian pelaku diserahkan ke petugas satpam."
"Petugas satpam menghubungi Lurah Pasar, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Serengan untuk ditindaklanjuti," jelas Kompol Ismanto.
Kasat Reskrim menambahkan, dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp 100.000 diduga palsu, dua lembar uang pecahan Rp 50.000, 3 lembar uang pecahan Rp 20.000, 13 lembar uang pecahan Rp 10.000, 3 lembar uang pecahan Rp 5.000, dan 13 lembar uang pecahan Rp 2.000.
Dari penelusuran petugas, M ternyata pernah terjerat perkara yang sama pada 1998 di Temanggung.