"Yang mana terduga pelaku juga pernah diproses di Polsek Temanggung dalam perkara uang palsu pada sekira 1998," ungkap Kompol Ismanto.
Meski demikian pihak kepolisian Polresta Surakarta akhirnya mengambil langkah untuk membebaskan M lantaran sejumlah alasan.
"Sedangkan untuk pelaku kami selesaikan secara restorative justice, dikarenakan pelaku tidak mempunyai niat untuk melakukan peredaran uang palsu tersebut."
"Dan saat ini pelaku juga sedang merawat anaknya yang mengalami sakit kurang ingatan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dikira Pengedar Uang Palsu, Lansia Asal Temanggung Akhirnya Dibebaskan
Baca juga: Nasih 126 Anggota KPPS Batu Piring, Gigit Jari Belum Terima Honor, Uang Habis Buat Judi Online
Baca juga: Pohon Jati Tumbang Timpa Kandang Ternak, Karanganyar Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Baca juga: POTRET Pilu Kakek Sugiyono Asal Lampung, Barterkan Sapu Lidi Dagangan Demi Sebungkus Nasi
Baca juga: Ini Kata KPU Jateng, Hasil Pantauan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Wonosobo