"Jadi aliran dananya yang didapat Eva yaitu hanya muter," tandasnya.
Sebelumnya Eva divonis pidana Yosepha Juwitaretno divonis Pengadilan Negeri Batang selama 1 tahun 2 bulan atas kasus investasi bodong pada Senin (3/5/2023) lalu. Terdakwa selalu mengaku seorang ASN Dinas Sosial Yogyakarta. (*)
Baca juga: Bupati Kendal Membuka Acara Pekan Olahraga Pelajar Daerah 2024
Baca juga: Dendy Sulistyawan Tambah Porsi Latihan Demi Bersaing dengan Striker Naturalisasi
Baca juga: Musrenbang RKPD 2025 di Kudus : Prioritaskan Kebutuhan Mendesak
Baca juga: Brigjen TNI Budi Irawan Resmi Menjabat Kasdam IV/Diponegoro