Berita Semarang

Yosepha Terdakwa Investasi Pangkalan Gas Elpiji Bodong Divonis 1 Tahun 10 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa investasi pangkalan gas elpiji bodong Yosepha Juwitaretno

"Jadi aliran dananya yang didapat Eva yaitu hanya muter," tandasnya.

Sebelumnya Eva divonis pidana Yosepha Juwitaretno divonis Pengadilan Negeri Batang selama 1 tahun 2 bulan atas kasus investasi bodong pada Senin (3/5/2023) lalu. Terdakwa selalu mengaku seorang ASN Dinas Sosial Yogyakarta. (*)

Baca juga: Bupati Kendal Membuka Acara Pekan Olahraga Pelajar Daerah 2024

Baca juga: Dendy Sulistyawan Tambah Porsi Latihan Demi Bersaing dengan Striker Naturalisasi

Baca juga: Musrenbang RKPD 2025 di Kudus : Prioritaskan Kebutuhan Mendesak

Baca juga: Brigjen TNI Budi Irawan Resmi Menjabat Kasdam IV/Diponegoro


 

Berita Terkini