Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Jerat Komisioner KPU Wonosobo Dilimpahkan ke Polisi

Tim Kuasa Hukum Riswahyu Raharjo, menanggapi babak baru dugaan kasus pelanggaran pemilu

Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Imah Masitoh
Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo didampingi kuasa hukumnya bertemu awak media menanggapi terkait kasus yang menjeratnya telah dilimpahkan ke Polres Wonosobo, Selasa (20/2/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Tim Kuasa Hukum Riswahyu Raharjo, menanggapi babak baru dugaan kasus pelanggaran pemilu oleh Komisioner KPU Wonosobo.


Sebelumya, Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah memasukkan berkas hasil pemeriksaan terlapor ke Polres Wonosobo pada Selasa (20/2/2024) pagi.


Pengacara Teguh Purnomo, mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.


"Jadi terkait hari ini Bawaslu telah melimpahkan ke Polres Wonosobo kita selaku kuasa hukum tentunya menghormati proses itu. Dan harapannya akan terbuka secara konkret menyangkut kesalahan-kesalahan yang menyangkut klien kami," ungkapnya.


Ia mengharapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat bertugas dan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.


"Termasuk kalau misalnya ternyata dibalik itu ada motif-motif tertentu akan terbuka, dan Gakkumdu juga akan bertindak fair bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara holistik sehingga akan terbuka semuanya tentang apa yang sebenarnya terjadi," lanjutnya.


Menanggapi terlapor yang merupakan anggota Komisioner KPU Wonosobo dianggap telah melakukan kesalahan berkaitan tindak pidana pemilu dan kode etik, ia menyebut ada hal lain dibalik itu semua.
 
"Kami melihat bahwa permasalahan ini tidak hanya soal permasalahan hukum tapi ada dugaan juga permasalahan politik termasuk keterlibatan aparat keamanan kepolisian yang saya anggap sangat tidak profesional dalam awal memproses kasus ini," ungkapnya. 


Menurutnya, sejak awal pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah PPK, PPS terlebih dahulu dengan dugaan tindak pidana korupsi.


Dengan hal itu, pihaknya mempertanyakan apakah terlapor benar-benar melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu dan kode etik dengan bukti-bukti yang kuat atau hanya sebuah rekayasa.


"Ada kemungkinan kita akan menginventaris itu dan akan melaporkan Polres Wonosobo ke Mabes Polri termasuk di dalamnya Kadiv Propam. Sehingga nantinya ini akan terbuka sebenarnya, apakah Bawaslu dan kepolisian sudah profesional, apakah yang dituduhkan kepada klien sudah sesuai," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved