Berita Regional

Oknum Guru SMP Diduga Mencabuli Siswinya di Lingkungan Sekolah

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Mirisnya peristiwa pencabulan terjadi di lingkungan sekolah yang berada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Seorang siswi berinisial R (13) diduga menjadi korban pencabulan tersebut.

Baca juga: Guru Sekaligus Kepsek Ini Pelakunya, Kasus Pencabulan 5 Santriwati Saat Jam Pulang Sekolah

“Laporan (dugaan pencabulan) telah diterima dan kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Yossi menyebut terduga pelaku merupakan oknum yang bekerja sebagai guru di sekolah tersebut.

Guru itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Jo 15 b Undang-Undang RI No 12 Tahun 2002 tentang TPKS.

“Iya, (pelaku) oknum guru di sekolah itu. Korbannya berusia 13 tahun,” ujar Yossi.

Baca juga: Napi Kasus Pencabulan yang Kabur dari Lapas Tertangkap, Kini Dapat Hukuman Khusus

Adapun, peristiwa pencabulan diduga terjadi pada 30 Januari 2024 di area sekolah.

Kasus ini kemudian tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024. (*)

 

Artikel in sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini