Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil boks yang seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan.
"Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera
Baca juga: Nasib Tarno Guru PPPK Jadi Tim Kampanye di Karanganyar: Divonis Penjara 4 Bulan dan Denda Rp 3 Juta
Baca juga: H-1 Pemilu Susulan di Karanganyar Demak, 6 TPS Masih Tergenang Banjir
Baca juga: 9 Pemain Timnas Indonesia Terancam Tak Bisa Ikut Piala Asia U-23 2024
Baca juga: Nasib Shin Tae-yong Belum Jelas di Timnas Indonesia, Kontrak Berakhir Juni 2024, Ini Katanya