Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Nasib Tarno Guru PPPK Jadi Tim Kampanye di Karanganyar: Divonis Penjara 4 Bulan dan Denda Rp 3 Juta

JPU, Anthony Rhomadona menyampaikan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim terhadap Tarno dengan kurungan penjara 4 bulan.

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Guru berstatus PPPK yang masuk dalam tim kampanye, Tarno dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Karanganyar, berupa kurungan penjara 4 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan. 

Hal tersebut diketahui dari sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Karanganyar yang digelar pada Jumat (23/2/2024) siang.

Tarno terbukti melanggar Pasal 494 Jo Pasal 280 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 3 juta.

Akan tetapi putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Baca juga: Sidang Guru PPPK Masuk Tim Kampanye di Karanganyar, Pengacara: Tak Sependapat & Menolak Tuntutan JPU

Baca juga: Inilah Capaian Investasi Karanganyar Tahun 2023, Heru: Naik Dua Kali Lipat dari Target

JPU, Anthony Rhomadona menyampaikan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa, Tarno dengan kurungan penjara 4 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.

"Kami pikir-pikir, menunggu petunjuk dari pimpinan."

"Kami konsultasi terlebih dahulu ke pimpinan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (23/2/2024). 

Pengacara terdakwa, Ari Santoso menerima putusan majelis hakim dan menghormati putusan dari majelis hakim.

Pihaknya masih bersikukuh bahwa kliennya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai tim kampanye.

"Sebenarnya kami lihat dari prosesnya, klien kami tidak pernah mendaftarkan diri sebagai tim kampanye."

"Akan tetapi kami tetap hormati putusan dari hakim Pengadilan Negeri Karanganyar," terangnya. 

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti tidak mempermasalahkan terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa, Tarno.

Menurutnya proses hukum ini merupakan pembelajaran kepada masyarakat. 

"Agar teman-teman ASN di Kabupaten Karanganyar untuk tidak berpihak atau bertindak secara aktif maupun pasif dalam kontestasi pemilu," ungkapnya. (*)

Baca juga: H-1 Pemilu Susulan di Karanganyar Demak, 6 TPS Masih Tergenang Banjir

Baca juga: 9 Pemain Timnas Indonesia Terancam Tak Bisa Ikut Piala Asia U-23 2024

Baca juga: Nasib Shin Tae-yong Belum Jelas di Timnas Indonesia, Kontrak Berakhir Juni 2024, Ini Katanya

Baca juga: Kisah Pak Dosen UNY Panggil Tukang Siomay, Semua Mahasiswa Ditraktir, Awal Lesu Jadi Semangat Kuliah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved