Pemilu 2024
Nasib Tarno Guru PPPK Jadi Tim Kampanye di Karanganyar: Divonis Penjara 4 Bulan dan Denda Rp 3 Juta
JPU, Anthony Rhomadona menyampaikan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim terhadap Tarno dengan kurungan penjara 4 bulan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Guru berstatus PPPK yang masuk dalam tim kampanye, Tarno dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Karanganyar, berupa kurungan penjara 4 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan.
Hal tersebut diketahui dari sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Karanganyar yang digelar pada Jumat (23/2/2024) siang.
Tarno terbukti melanggar Pasal 494 Jo Pasal 280 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 3 juta.
Akan tetapi putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Baca juga: Sidang Guru PPPK Masuk Tim Kampanye di Karanganyar, Pengacara: Tak Sependapat & Menolak Tuntutan JPU
Baca juga: Inilah Capaian Investasi Karanganyar Tahun 2023, Heru: Naik Dua Kali Lipat dari Target
JPU, Anthony Rhomadona menyampaikan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa, Tarno dengan kurungan penjara 4 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.
"Kami pikir-pikir, menunggu petunjuk dari pimpinan."
"Kami konsultasi terlebih dahulu ke pimpinan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (23/2/2024).
Pengacara terdakwa, Ari Santoso menerima putusan majelis hakim dan menghormati putusan dari majelis hakim.
Pihaknya masih bersikukuh bahwa kliennya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai tim kampanye.
"Sebenarnya kami lihat dari prosesnya, klien kami tidak pernah mendaftarkan diri sebagai tim kampanye."
"Akan tetapi kami tetap hormati putusan dari hakim Pengadilan Negeri Karanganyar," terangnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti tidak mempermasalahkan terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa, Tarno.
Menurutnya proses hukum ini merupakan pembelajaran kepada masyarakat.
"Agar teman-teman ASN di Kabupaten Karanganyar untuk tidak berpihak atau bertindak secara aktif maupun pasif dalam kontestasi pemilu," ungkapnya. (*)
Baca juga: H-1 Pemilu Susulan di Karanganyar Demak, 6 TPS Masih Tergenang Banjir
Baca juga: 9 Pemain Timnas Indonesia Terancam Tak Bisa Ikut Piala Asia U-23 2024
Baca juga: Nasib Shin Tae-yong Belum Jelas di Timnas Indonesia, Kontrak Berakhir Juni 2024, Ini Katanya
Baca juga: Kisah Pak Dosen UNY Panggil Tukang Siomay, Semua Mahasiswa Ditraktir, Awal Lesu Jadi Semangat Kuliah
tribunjateng.com
tribun jateng
Karanganyar
Bawaslu Kabupaten Karanganyar
Guru PPPK Jadi Tim Kampanye
Bawaslu
Pemilu 2024
Anthony Rhomadona
Pengadilan Negeri Karanganyar
Nuning Ritwanita Priliastuti
Tarno Guru PPPK Karanganyar
Ari Santoso
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.