Apa itu Doxing di Internet? Meneror dan Menyebarkan Identitas Tanpa Izin Bisa Kena UU ITE
TRIBUNJATENG.COM - Apa itu Doxing? Istilah di media sosial tentang meneror dan menyebarkan identitas tanpa izin.
Di media sosial banyak bermunculan bahasa gaul atau istilah-istilah yang terdengar asing.
Di antaranya adalah doxing yang kerap ditemukan pada cuitan atau kolom komentar TikTok.
Apa itu Doxing?
Doxing adalah perbuatan menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin.
Bentuknya bisa berupa foto, alamat rumah, nomor ponsel sampai data personal lainnya.
Mengutip riset berjudul "Peningkatan Serangan Doxing dan Tantangan Perlindungannya di Indonesia" oleh SafeNet,
istilah ini berasal dari kata dropping dan documents.
Doxing mulai digunakan satu dekade silam akibat banyaknya tindakan peretasan yang dilakukan oleh hacker.
Namun, kini tindakan itu bisa lebih mudah dilakukan karena difasilitasi adanya teknologi digital terbaru.
Kasus yang banyak terjadi, doxing dilakukan dengan sengaja untuk meneror seseorang.
Misalnya saja oknum debt collector yang sengaja mempermalukan nasabahnya dengan menyebarkan data pribadinya di internet.
Perilaku ini bukan tindakan acak namun sengaja diniatkan dengan target tertentu.
Pelakunya menggunakan berbagai metode termasuk sumber berita, media sosial,