Menurutnya, tindakan ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran UU ITE
meski tafsir perlindungan data warga belum dideskripsikan dengan jelas.
Wisnu menekankan, sayembara data pribadi via media sosial ini adalah perilaku negatif yang tidak dibenarkan dilakukan oleh siapa pun.
"Banyak selebgram yang belum paham hukum dan etika bermedia sosial," jelasnya.
Padahal, para pesohor era baru ini memiliki pengaruh yang besar dan perilakunya bakal ditiru masyarakat. (*)