Apa itu Doxing di Internet? Meneror dan Menyebarkan Identitas Tanpa Izin Bisa Kena UU ITE

Penulis: non
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa itu Doxing di Internet? Meneror dan Menyebarkan Identitas Tanpa Izin Bisa Kena UU ITE

aplikasi yang di-install di ponsel, bahkan hingga situs pemerintah.

Secara umum, ada tiga jenis doxing yakni deanonimisasi, penargetan, dan deligitimasi.

Setiap jenis memiliki metode yang berbeda meski tujuannya serupa. 

Bagi sebagian orang, hal ini diremehkan hanya sebagai membuka data pribadi ke publik.

Padahal efeknya sangat serius termasuk memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih parah.

Korban bisa dijadikan objek perisakan oleh publik dan menjadi sasaran teror.

Selain itu, data pribadi ini juga bisa dipakai untuk peretasan akun perbankan, kartu kredit, phising, dan kejahatan lainnya.

Karena itu, kita dianjurkan agar bisa melindungi diri dari doxing agar tak terjebak sebagai korbannya.

Perilaku yang masuk kategoru Doxing

Dilansir oleh Kompas.com, menurut Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Wisnu M Adiputra

tindakan yang dilakukan Rachel Vennya tersebut bisa dikategorikan sebagai doxing.

Meskipun Rachel tak tidak menyebarkan data orang tersebut secara luas.

"Masuk kategori doxing karena menyarankan orang lain untuk melakukannya.

Orang-orang yang ikut sayembara jelas melanggar,

walau belum ada perlindungan informasi data privat," kata Wisnu, Senin (31/5/2021).

Halaman
123

Berita Terkini