Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ketua PPK & Panwascam Ini Akui Gelembungkan Suara Caleg Golkar, Kini Didesak Diskualifikasi

Ketua PPK Kertosono Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Kertosono Moch Muchsin, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terpergok menggelembungkan suara cale

Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Ilustrasi suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 

TRIBUNJATENG.COM -  Ketua PPK Kertosono Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Kertosono Moch Muchsin, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terpergok menggelembungkan suara caleg Partai Golkar yang berebut suara di Dapil III Nganjuk.

Keduanya kini telah diamankan oleh Bawaslu setempat.

Sedangkan untuk terhadap Caleg Golkar yang suaranya digelembungkan tersebut, pihak KPU maupun Bawaslu didesak mendiskualifikasi yang bersangkutan. 

Pasalnya, caleg Partai Golkar tersebut diduga menggelembungkan suara.

Proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (23/2/2024) malam. Doc:
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (23/2/2024) malam. Doc: (Kompas.com/Istimewa)

Indikasi kecurangan tersebut terbongkar saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jumat (23/2/2024) malam.

“Kami berharap calegnya (yang terbukti curang) didiskualifikasi,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk, Endah Sri Murtini, saat dihubungi Kompas.com via sambungan telepon, Minggu (25/2/2024).

“Kalau tidak ada tindakan yang berarti dengan caleg ini, didiamkan saja, tidak menutup kemungkinan lima tahun yang akan datang akan muncul model-modelan caleg kayak gini. Jadi harus ada efek jera,” lanjutnya.

Selain meminta caleg Partai Golkar tersebut didiskualifikasi, Endah juga meminta Ketua PPK Kertosono Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Kertosono Moch Muchsin, yang kini diamankan Bawaslu Nganjuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sudah lapor ke Gakkumdu, kami berharap ya ini benar-benar ditindaklanjuti, bukan hanya sekadar formalitas ditangkap, ditahan, kemudian dilepas. Jadi ya proses hukumnya tetap berjalan,” harapnya.

Menurut Endah, setelah didesak para saksi saat berlangsung proses rekapitulasi hasil perolehan suara pada Jumat (23/2/2024) malam, pihak PPK dan Panwascam mengakui bahwa mereka diminta menggelembungkan suara oleh tim caleg tersebut.

“Mereka megakui bahwa itu kerja mereka bareng-bareng, bukan hanya Pak Alwy (Ketua PPK Kertosono) saja atau Pak Muchsin (anggota Panwascam Kertosono) saja, mereka ngomong terstruktur,” beber Endah.

“Dan ketika kita tanya siapa (dalangnya), kita minta untuk tampilkan siapa pemainnya selain mereka itu, mereka keberatan, dan keburu dibawa ke Bawaslu Nganjuk,” sambungnya.

Endah menuturkan, indikasi penggelembungan suara ini terbongkar setelah didapati formulir C1 yang dipegang para saksi berbeda dengan data yang dimiliki PPK Kertosono.

Setelah didesak, PPK dan Panwascam mengaku telah menggelembungkan suara.

“Kemarin itu baru diketahui dua desa dan semuanya menggelembung (di salah satu caleg Partai Golkar)." 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved