"Saya tidak puas dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tambahnya.
Sementara itu Wakil Ketua PN Pekalongan, Agus Maksum Mulyo Hadi membenarkan, bahwa hakim telah memutuskan perkara tersebut merupakan perbuatan perdata, namun belum berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya juga mempersilahkan, kepada yang merasa keberatan atas putusan tersebut untuk mengikuti prosesnya di kasasi dan menunggu putusan kasasi seperti apa.
"Jadi perkaranya sedang dalam proses kasasi, JPU sudah menyatakan kasasi tinggal nanti setelah semuanya lengkap akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung," katanya.
Ketua LSM Robin Hood 23 Muhammad Arif yang mendampingi para korban penggelapan dan penipuan menambahkan akan terus melakukan pengawalan.
"Kami akan terus kawal kasusnya hingga keadilan berpihak kepada para korban," ucapnya.