Berita Pekalongan

Puluhan Warga Geruduk PN Pekalongan Protes Hakim yang Bebaskan Terdakwa Penipuan Juragan Batik

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan. Mereka yang terdiri dari buruh batik, dan ormas itu untuk memprotes hasil putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa penggelapan kain mori, serta sarung senilai miliaran rupiah dengan korban belasan juragan batik.

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan.

Mereka yang terdiri dari buruh batik, dan ormas itu untuk memprotes hasil putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa penggelapan kain mori, serta sarung senilai miliaran rupiah dengan korban belasan juragan batik.


"Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun enam bulan. Namun oleh hakim diputus bebas," kata Nabil Mubarak (40) pengusaha kain yang menjadi korban penipuan terdakwa Umar Jamal Maretan, saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Sabtu (24/2/2024).


Nabil mengungkapkan, ternyata majelis hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa itu masuk perkara perdata, tanpa mempertimbangkan modus maupun peristiwa yang menyertai kasus tersebut.


"Saya tidak menduga, bila kasus tersebut masuk perdata. Tanpa melihat modus maupun kasus tersebut," ungkapnya.


Menurutnya, Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan sudah jelas itu pidana.

Akan tetapi, majelis hakim lebih berkeyakinan perbuatan terdakwa masuk perkara perdata.


"Padahal saksi dan bukti yang kita hadirkan sudah lengkap dan komplit.

Namun rupanya, tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, justru terdakwa lebih banyak sumpah palsu dan bohongnya," ujarnya.


Ia menceritakan, modus terdakwa dalam menjalankan aksi penipuannya seperti mengambil barang berupa kain mori, atau rayon dan juga sarung kepada sejumlah pengusaha dengan nilai total hampir Rp 7 M.


"Umar Jamal Maretan (terdakwa) ini mengambil kain mori seharga Rp 10 ribu, lalu dijual murah Rp 7 ribu kepada pembeli yang sudah lebih dulu disiapkan."


"Kami antarkan barangnya ke pembeli, namun uangnya dia yang terima. Modusnya mencari uang cash," ucapnya.


Nabil menambahkan, dari sembilan nota pengambilan barang hanya empat nota yang dibayar, lainnya tidak bisa tertagih.


Demikian juga dengan korban lainnya, mengalami hal yang sama.


"Pada saat mediasi di kepolisian, terdakwa ini mengakui perbuatannya dan bersedia membayar namun diingkari hingga perkara tersebut masuk persidangan."

Halaman
12

Berita Terkini