TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejari Semarang menangkan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Semarang terkait penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sepanjang tahun 2023 ada tiga perusahaan yang ngemplang iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan Kejari Semarang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan iuran.
Pihaknya menempuh jalur litigasi karena perusahaan tak membayar iuran.
Sebelum melayangkan gugatan pihaknya telah melakukan berbagai upaya pemanggilan, monitoring dan evaluasi, serta mediasi antara BPJS dengan perusahaan-perusahaan penunggak.
"Pada tahun 2023 kemarin kami memenangkan tiga gugatan sederhana di pengadilan," ujarnya kepada tribunjateng.com, Senin (26/2/2024).
Secara rinci gugatan tersebut dilayangkan BPJS Ketenagakerjaan cabang Semarang Pemuda kepada CV Berkibar Bersama Bendera.
Berdasarkan persidangan perusahaan tersebut diwajibkan membayar Rp 89 juta. Namun baru dibayarkan setengahnya.
Selanjutnya, gugatan sederhana juga ditujukan pada PT Singosari Karunia Sejahtera. Adanya gugatan itu perusahaan tersebut membayar lunas sebesar Rp 487 juta.
Terakhir, BPJS Ketenagakerjaan cabang Semarang Majapahit menggugat PT SCM Enterprises Apparel untuk membayar Rp 128 juta.
"Adanya pembayaran ini kami membantu pemulihan uang negara," jelasnya.
Ia mengatakan perusahaan ngemplang iuran BPJS karena faktor tidak niat membayar, masalah keuangan di perusahaan, dan melupakan kewajiban.
Pihaknya menegaskan kerjasama penagihan untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Jalur litigasi diharapkan menjadi efek jera bagi penunggak agar ke depan lebih tertib membayarkan kewajiban," ujarnya.