Pemilu 2024

Alasan Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Tidak Ditahan, Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Penulis: Imah Masitoh
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Polres Wonosobo tidak menahan komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo.

Padahal penyelenggara pemilu tingkat kabupaten ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu.

Riswahyu Raharjo diduga mengarahkan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa untuk memenangkan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Arahan itu tak hanya sekadar kata-kata saja, namun juga dibarengi dengan pemberian uang.

Polisi menyita uang sebesar Rp 252,5 juta dalam kasus ini.  

Kapolres Wonosobo AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, sebelum penetapan tersangka, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus tersebut.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dalam hal ini Riswahyu, kemudian dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Berdasarkan gelar perkara maka terhadap Riswahyu Raharjo anggota KPU Wonosobo, Divisi Hukum dan Pengawasan, kepadanya kita sudah lakukan penetapan tersangka," ungkapnya, Kamis (29/2/2024).

Polres Wonosobo gelar press conference kasus anggota KPU Kabupaten Wonosobo atas dugaan pelanggaran pemilu, Kamis (29/2/2024). (Tribunjateng.com/ Imah Masitoh)

Baca juga: Kasus Dugaan Pidana Pemilu - Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Wonosobo Lanjut ke Proses Hukum

Baca juga: Penampakan Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Saat Diperiksa Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas  

Baca juga: Duduk Perkara Oknum Komisioner KPU Wonosobo Diduga Berpihak ke Salah Satu Capres

Kapolres menjelaskan, dalam hal ini tersangka melanggar Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Berdasarkan bukti yang didapat, tersangka terbukti mengarahkan PPK untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilu 2024 dengan memberikan sejumlah uang kepada 10 PPK yang hadir dalam sebuah pertemuan di Café Hotel Kabin Tanjung Wonosobo.

"Saksi yang diperiksa berjumlah 26 saksi. Total uang yang kita sita sejumlah Rp 252,5 juta," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Lanjut Kapolres, hingga saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan, dikarenakan berdasarkan undang-undang pemilu dengan ancaman di bawah 5 tahun maka tidak dilakukan penahanan.

"Untuk selanjutnya kami sedang menunggu hasil dari lab kemudian kita lakukan pemberkasan dan akan kita kirimkan berkas ke Kejaksaan pada hari Senin besok," tandasnya. (ima)

 

Berita Terkini