Pilpres 2024
Kasus Dugaan Pidana Pemilu - Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Wonosobo Lanjut ke Proses Hukum
Kasus dugaan tindak pidana pemilu dan sekaligus pelanggaran kode etik yang menyeret komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo terus bergulir
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kasus dugaan tindak pidana pemilu dan sekaligus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang menyeret komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo atau RR terus bergulir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sarwanto Priadhi mengatakan, jajarannya juga telah memasukkan berkas hasil pemeriksaan ke pihak kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan karena berdasar hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Wonosobo sepakat memang terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Ia menyebut, kasus ini langsung ditangani Bawaslu sejak laporan masuk per tanggal 12 Februari lalu.
Laporan dari masyarakat itu menyebutkan jika Riswahyu Raharjo diduga telah melanggar netralitas. Sebab ia mengumpulkan penyelenggara pemilu di bawahnya untuk memenangkan paslon nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Tak hanya dengan kata-kata, Riswahyu Raharjo juga menyerahkan uang yang totalnya ratusan juta rupiah untuk aksi pemenangan salah satu paslon peserta Pilpres 2024 tersebut.
"Berdasarkan klarifikasi para pihak, dapat diketahui terlapor ini bertindak aktif mulai dari inisiatif, pengumpulan PPK, mengarahkan dukungan kepada paslon capres-cawapres, dan memberikan sejumlah uang untuk PPK maupun PPS," ungkapnya saat konferensi pers terkait kasus ini, , Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Penampakan Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Saat Diperiksa Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas
Baca juga: Duduk Perkara Oknum Komisioner KPU Wonosobo Diduga Berpihak ke Salah Satu Capres
Usai menerima laporan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Riswahyu Raharjo, pihaknya langsung memanggil para saksi untuk klarifikasi mulai dari PPK di 10 kecamatan, jajaran KPU Wonosobo, pengelola hotel tempat terlapor mengadakan pertemuan, serta salah satu anggota tim kampanye.
Hingga pada 15 Februari Bawaslu dapat menghadirkan terlapor untuk klarifikasi.
Bawaslu juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar CCTV hotel, rekaman pembicaraan, dan sejumlah uang.
"Uang senilai Rp 252.500.000 kami peroleh dari para anggota PPK yang pada saat itu kita klarifikasi sekaligus juga pernah mereka terima. Dan Alhamdulilah mereka mengembalikan itu dengan baik. Sehingga semua uang yang diterima oleh PPK sudah ada di Bawaslu Wonosobo," imbuhnya.
Sarwanto menyebut, dari hasil pemeriksaan, tindakan terlapor dianggap cukup bukti untuk bisa memenuhi Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun, denda paling banyak Rp 36 juta.
Terkait pasal yang disangkakan, Bawaslu mengaku telah melakukan koordinasi dengan Gakkumdu Kabupaten Wonosobo.
Ia menambahkan kasus tersebut telah memenuhi dari sudut subjeknya dalam hal ini terlapor, ada tindakan dengan sengaja memberikan keuntungan bagi pihak lain dan di sisi lain merugikan pihak lain, serta tindakan tersebut dilakukan pada masa kampanye.
"Tujuannya untuk memperoleh satu pandangan terkait dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh terlapor. Kemudian dibuat kesepakatan bersama bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hukum," jelasnya.
Riswahyu
Pilpres 2024
Riswahyu Raharjo
komisioner KPU WOnosobo
dugaan tindak pidana pemilu
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Pertemuan Tertutup Prabowo dan SBY di Kertanegara IV Bahas Tantangan 5 Tahun ke depan |
![]() |
---|
Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Banyak Titipan Menjelang Pelantikan Presiden |
![]() |
---|
Akankah PDI-P akan Memilih di Luar Pemerintahan |
![]() |
---|
Pigura Foto Prabowo-Gibran Mulai Laris Manis |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Tak Hadir di Rapat Pleno Penetapan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.