Berita Semarang

Gugatan Mantan Anggota DPR RI Daniel Setiawan Ditolak Majelis Hakim PTUN Terkait Sengketa Tanah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lapangan PTUN Semarang terkait Sengketa Lahan Pangkalan Truk Genuksari Semarang beberapa waktu lalu

Hakim menyimpulkan penggugat mengetahui adanya sengketa tersebut sejak pengecekan di PPAT pada 4 November 2013. Berdasarkan pertimbangan tersebut permohonan penggugat terkait pembatalan dan pencabutan SHM milik Dokter Setiawan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak.

"Menimbang karena gugatan penggugat telah lewat tenggang waktu dalam pengajuan gugatan a quo maka beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menerima eksepsi tergugat II Intervensi tentang tenggang waktu mengajukan gugatan. Menimbang eksepsi tergugat II intervensi tentang tenggang waktu atau daluarsa majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan mengenai pokok perkaranya," ujarnya.

Terkait putusan itu tim penasihat hukum Dokter Setiawan, Michael Deo menuturkan selama perkara itu bergulir di PTUN pihaknya selalu membuktikan tidak ada cacat administrasi. Dirinya menilai sertifikat kliennya telah sesuai asal usulnya.

"Sementara yang kami perjuangkan di Pengadilan Negeri Semarang kenapa asal usul sertifikat Daniel tidak sesuai penunjuk awal yakni luas tanah. Daniel seharusnya melakukan koreksi di BPN terkait luas tanahnya," jelasnya saat dikonfirmasi tribunjateng.com, Kamis (29/2/2024).

Terkait status tersangka kliennya pihaknya telah memohonkan gelar di Bareskrim dan kasusnya tidak berjalan. Pihaknya berharap kasus menjerat kliennya segera dihentikan.

"Sebenarnya ada putusan atau tidak di PTUN bukan menjadi masalah. Karena ini hanya sengketa kepemilikan bukan penyerobotan lahan," tuturnya.

Penasihat hukum lainnya, Yunantyo Adi Setiawan menyambut baik putusan PTUN. Gugatan yang dilayangkan Daniel telah diperiksa majelis hakim dan dinyatakan daluarsa.

'Ini membuktikan klien kami ketika menghuni dan membangun bangunan di atas haknya dia sendiri," imbuhnya.
 
Di sisi lain penasihat hukum Daniel Budi Setiawan, Sandi Kristanto belum memberikan tanggapan atas putusan PTUN yang menyatakan gugatannya daluarsa. 

Tribun Jateng telah berusaha menghubungi melalui WhatsApp maupun telepon belum ada respon. (*)

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Minta Jadwal Pilkada Tetap Konsisten

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Padi, Bupati Pekalongan Fadia Serahkan Bantuan Hibah 10 Unit Mesin Combine

Baca juga: Rommy Pastikan PPP Dukung Hak Angket

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Terus Kawal Tahapan Pemilu

Berita Terkini