Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi Minta Jadwal Pilkada Tetap Konsisten

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten

Net
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten. Pernyataan tersebut diamanatkan MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2024.

Putusan itu sekaligus menolak, baik permohonan provisi dan pokok permohonan gugatan diajukan oleh dua mahasiswa bernama Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Dalam pertimbangan hukum putusan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan agar jadwal pilkada tidak diubah-ubah. Hal itu dinilai penting dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.

"Bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang ditentukan, yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU pilkada yang menyatakan, ‘pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," katanya, dalam persidangan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

"Oleh karena itu, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten, untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai," sambungnya.

Daniel menuturkan, Mahkamah menilai, mengubah jadwal pilkada akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Sementara itu, dalam putusan yang sama, Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Padi, Bupati Pekalongan Fadia Serahkan Bantuan Hibah 10 Unit Mesin Combine

Baca juga: Rommy Pastikan PPP Dukung Hak Angket

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Terus Kawal Tahapan Pemilu

Baca juga: HASIL Bali United vs Persis Solo 3-2, Gede Sunu Sumbang 1 Gol

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved