Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Minta Jadwal Pilkada Tetap Konsisten
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten. Pernyataan tersebut diamanatkan MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2024.
Putusan itu sekaligus menolak, baik permohonan provisi dan pokok permohonan gugatan diajukan oleh dua mahasiswa bernama Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Dalam pertimbangan hukum putusan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan agar jadwal pilkada tidak diubah-ubah. Hal itu dinilai penting dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.
"Bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang ditentukan, yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU pilkada yang menyatakan, ‘pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," katanya, dalam persidangan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).
"Oleh karena itu, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten, untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai," sambungnya.
Daniel menuturkan, Mahkamah menilai, mengubah jadwal pilkada akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Sementara itu, dalam putusan yang sama, Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Padi, Bupati Pekalongan Fadia Serahkan Bantuan Hibah 10 Unit Mesin Combine
Baca juga: Rommy Pastikan PPP Dukung Hak Angket
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Terus Kawal Tahapan Pemilu
Baca juga: HASIL Bali United vs Persis Solo 3-2, Gede Sunu Sumbang 1 Gol
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.