Dua Kakek Mencabuli Gadis 13 Tahun di Jepara, Korban Hamil 7 Bulan: Uang Rp 500 Ribu Jadi Saksi Bisu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat bertanya kepada kedua pelaku ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jepara.

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polres Jepara berhasil menangkap dua orang lansia yang terlibat dalam pencabulan seorang anak perempuan di bawah umur. Perbuatan keji ini dilakukan oleh dua pelaku berinisial M (70 tahun) dan W (69 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Korban, yang diidentifikasi sebagai DA (13 tahun), diduga sudah hamil 7 bulan akibat perbuatan bejat kedua pelaku. Proses pencabulan ini terungkap ketika korban, yang merupakan tetangga kedua pelaku, dirayu dengan iming-iming uang jajan.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada 21 Juni 2023, pukul 14.00 WIB. Tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh, memanfaatkan kesempatan sepi untuk mendekati korban. Saat korban sedang menonton TV, M merayu dengan menawarkan uang jajan dengan syarat membuka baju.

Baca juga: Korban Pencabulan Kepala Pondok Pesantren Bertambah Jadi 8 Santriwati, Terungkap Usai 1 Korban Kabur

Pelaku W, di sisi lain, melakukan tindakan bejatnya pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan. Meskipun keduanya tidak merencanakan aksi bersama, keduanya mengakui bahwa mereka adalah tetangga korban. Bahkan, W terhitung sebagai saudara korban.

Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali, dengan W mengakui memberikan uang 500 ribu untuk korban memperbaiki motor. Meskipun kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.

Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya, sementara M mengatakan bahwa dia meminta melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah. Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolres Jepara.

Berita Terkini