TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sekjen DPR RI, Indra Iskandar secara resmi dilarang bepergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan atau hingga Juli 2024.
Pencegahan ini bahkan disampaikan secara langsung oleh pihak KPK.
Selain Indra Iskandar, enam orang baik itu yang ada di DPR RI dan pihak swasta juga dicegah.
Koordinasi dengan berbagai pihak terkait pun telah dilakukan KPK.
Baca juga: "Ini Bukan Isu Hukum Tetapi Politik" Gus Romli Sebut Laporan IPW Bagian Upaya Memperlemah Ganjar
Baca juga: BREAKING NEWS, IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK, Dugaan Kasus Gratifikasi
KPK mencegah Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Mereka dicegah menyangkut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas.
Adapun KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah yang mencakup kasur dan lainnya yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
“Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/3/2024).
Ali tidak mengungkapkan nama sejumlah pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Pihaknya hanya mengatakan bahwa pencegahan diajukan untuk tujuh orang yang berlatar belakang penyelenggara negara dan swasta.
Baca juga: Kata KPK Seusai IPW Laporkan Ganjar Pranowo, Dugaan Gratifikasi Perusahaan Asuransi Rp 100 Miliar
Baca juga: Alasan IPW Laporkan Mantan Gubernur Jateng ke KPK: Ganjar Pranowo Terima Cashback 5,5 Persen
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024.
Artinya, selama kurun waktu tersebut ketujuh orang itu tidak boleh ke luar negeri.
“Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tutur Ali Fikri.
Berdasarkan informasi, ketujuh orang tersebut adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Kabag Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.
Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.
Dalam kasus ini, Sekjen DPR RI Indra Iskandar pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023.
Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.
Berdasarkan pantauan saat itu, Indra Iskandar naik ke Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK Jakarta menggunakan kalung dengan lanyard merah.
Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim penyelidik, Indra meninggalkan gedung KPK dengan berlari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Orang Lainnya Bepergian ke Luar Negeri"
Baca juga: Pengurus PMI Kecamatan Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati Batang
Baca juga: Jembatan Kaligawe Semarang Bisa Difungsikan H-10 Lebaran 2024
Baca juga: Dishub Semarang Sosialisasi Keselamatan Kepada Operator Angkutan Umum Jelang Lebaran, Ini Tujuannya
Baca juga: KAS Eupen Kirim Kabar Buruk Buat Timnas Indonesia Jelang Lawan Vietnam, Shayne Pattynama Cedera