Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex"
Baca juga: BREAKING NEWS, Indra Iskandar Sekjen DPR Dicegah Pergi ke Luar Negeri, KPK: Berlaku 6 Bulan
Baca juga: "Ini Bukan Isu Hukum Tetapi Politik" Gus Romli Sebut Laporan IPW Bagian Upaya Memperlemah Ganjar
Baca juga: Gus Romli Menyoal IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK: Upaya Licik Memperlemah Usulan Hak Angket
Baca juga: KAS Eupen Kirim Kabar Buruk Buat Timnas Indonesia Jelang Lawan Vietnam, Shayne Pattynama Cedera