TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Samsudin selaku sutradara video viral "Tukar Pasangan" sudah ditetapkan tersangka.
Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut.
Keduanya adalah FB selaku kameramen dan FK selaku editor video.
Baca juga: Pesulap Merah Kirim Karangan Bunga ke Polda Jatim Setelah Samsudin Ditahan
"Selain Samsudin, ada 2 tersangka lagi yakni FB dan FK.
Keduanya langsung ditahan di Mapolda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024).
Dirmanto menyebut pihaknya masih menyelidiki kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus video viral tersebut.
"Masih didalami untuk kemunginan tersangka lain," terangnya.
Keduanya dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka Samsudin, yakni pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.
Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu digambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah.
Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Video Viral "Tukar Pasangan", Kameramen dan Editor Jadi Tersangka"
Baca juga: Pemilik Rumah yang Dipakai Samsudin Baru Tahu Isi Video Tukar Pasangan Setelah Didatangi Polisi