TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, ZLN telah ditetapkan sebagai tersangka usai di duga menipu ratusan calon jamaah umrah yang gagal berangkat, dengan total Rp4,9miliar.
Dari keterangan polisi, total uang Rp4,9 miliar tersebut digunakan untuk memperkaya diri
"Saat ini masih dalam lidik, karena akan dikembangkan kasus ini. Beberapa digunakan untuk memperkaya diri atau kebutuhan diri sendiri juga di luar akan kami selidiki lebih lanjut," ujar Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugroho, Rabu (6/3/2025).
Wakapolres menambahkan sebagian uang jamaah digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli mobil dan membayar hutang.
"Ada dugaan digunakan untuk kebutuhan lainnya. Antaranya aliran transfer dananya untuk misal pembelian Innova Reborn, kemudian bayar hutang, untuk membayar bunga pinjaman saat tersangka beliau bisnis, juga aliran dana tertentu masih di dalami," terangnya.
Satya mengakui saat ini dia tengah mendalani dugaan uang hasil penipuan, untuk judi online.
"Soal itu (judi online) masih di dalami, karena memang ada informasi bahwa tersangka punya kebiasaan itu. Kita akan coba dalami, supaya kita bisa lebih bagus dalam menerapkan pasal," tuturnya.
Sementara itu, ZLN juga dihadirkan dalam konferensi pers. Saat ditanya awak media terkait kebiasannya bermain judi online, dia tak banyak komentar.
"Tidak ada yang disampaikan," tegasnya.