Padahal, nominal yang masuk beragam. Antara Rp 200.000 hingga 300.000.
"Ini terjadi tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 28 Februari 2024. TKP-nya di Stasiun Depok Baru," papar Arya.
Total, Addril melakukan aksi tersebut sebanyak 25 kali transaksi. Artinya, ia hanya mengeluarkan Rp 25 dengan total kerugian sebesar Rp 12.414.998.
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Depok dan dijerat Pasal 33 juncto Pasal 49 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam sampai maksimal 10 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Tiktokers Depok Bobol Sistem Top Up KRL, Ngaku Dapat Saldo hingga Belasan Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aplikasi "Top Up" Diretas Pemuda di Depok, KAI Pastikan Keamanan Saldo dan Data Pengguna