Hasil Pileg 2024

Tanggapan Supervisor DPC PDI P Sukoharjo Joko Sutopo Terkait 2 Caleg yang Kabarnya Tak Akan Dilantik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Sutopo alias Jekek

"Mekanisme penghitungannya bukan by name secara bebas karena wilayahnya sudah dibagi, DPT-nya sudah ditentukan, maka yang dihitung adalah suara partai yang sah," tuturnya.

Ada 4 kriteria suara partai yang sah, yakni kartu suara dicoblos partai sah, kartu suara dicoblos by name caleg bersangkutan sah, caleg yang lain sah, dan caleg pemenuhan kuota juga sah.

"Jadi itu perolehan suara partai di wilayah binaan masing-masing (caleg). Itu yang dihitung," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, ratusan pengurus dan kader PDI Perjuangan di Kecamatan Weru, Mojolaban, dan Baki mendatangi Kantor DPC yang berada di Jalan Tentara Pelajar Jombor Bendosari, Senin (18/3/2024) siang.

Mereka menuntut dan meminta pertanggungjawaban kepada pengurus DPC untuk menetapkan caleg suara terbanyak yakni Ngadiyanto (Dapil 5) dan Arista Tiwi (Dapil 2) dilantik menjadi anggota dewan.

Mereka juga mempertanyakan adanya sistem Komandante yang diterapkan dalam Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Sukoharjo. (*)

Baca juga: Apa Itu Mio Mirza? Ini Sosok yang Viral di Kolom Komentar Postingan TikTok

Baca juga: Banjir Demak Kudus : 185 Sekolah TK hingga SMP di Demak Terdampak Banjir

Baca juga: Viral Pengadaan Gamelan Sekolah Telan Dana Rp 2,5 Miliar, Dinas Pendidikan Purworejo Buka Suara

Baca juga: Inilah Sosok Sasa X Factor Indonesia 2024 Tersisih di Gala 10, Viral Nyanyi Cuek & Cinta untuk Mama

Berita Terkini