Berita Regional

Pria Pengangguran Jadi Dokter Gadungan, Tertangkap Setelah Praktik 5 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Polisi kemudian mendalami bersama IDI Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi. ITB dipastikan bukan berprofesi sebagai dokter.

"Memang benar pelaku tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter," ucap Twedi.

ITB dinyatakan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 439 dan/atau Pasal 441 atau Pasal 312 UUD RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Twedi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi "

Baca juga: Susanto Lulusan SMA Bertahun-tahun Jadi Dokter Gadungan, Pernah Jadi Dirut RS di Grobogan

Berita Terkini