Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk persiapan untuk menghadap sengketa/perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Yang kemarin sudah penetapan hasil pemilu dalam arti penetapan perolehan suara. Jadi masih disengketakan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim.
Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat KPU RI akan menjadi termohon dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang pelaksanaannya tidak terbatas pada daerah tertentu.
"Tetap penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Karena misalkan untuk pilpres dapil (daerah pemilihan)-nya kan seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah kerja saudara-saudara bertugas nantinya," kata Hasyim.
Hasyim juga berharap agar para komisioner terpilih segera menyesuaikan ritme kerja dengan ritme kerja yang ada di KPU RI, terlebih bagi para komisioner terpilih yang sebelumnya bukan merupakan anggota KPU.(Tribun Network/ibz/kps/wly/tribun jateng cetak)