Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Polres Bangka Barat dan Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Tornagogo, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait tujuan peredaran sabu.
Baca juga: Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Seorang Pengguna
Saat ini Bangka dianggap tidak hanya sebagai tujuan, tapi juga perlintasan.
"Ini yang jadi perhatian kami karena banyak pelabuhan sehingga bisa saja menjadi perlintasan. Tidak semua pelabuhan yang dilengkapi petugas dan alat pemeriksaan," kata Tornagogo.
Para pelaku terancam Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan hukuman pidana seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tergiur Upah Rp 75 Juta, 2 Kurir Ditangkap Bawa Sabu Rp 35 Miliar"