Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari.
Tersangka yang belum berkeluarga hanya bekerja sebagai pengamen dan pendapatan yang diperoleh kurang sehingga nekat mencuri.
Menurut tersangka, salah satu laptop hasil curian sudah sempat terjual seharga Rp1 juta.
Uang hasil penjualan laptop sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan rokok.
Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Baca juga: Selamat! Sarung Mangga Raih Standar SNI Kategori Sarung Tradisional dari Kemenperin
Baca juga: VAR Diterapkan Saat Championship Series Liga 1 2023-2024, Semua Wasit Masih Tunggu Lisensi FIFA
Baca juga: Cerita Pemuda Dihukum Jalan Jongkok Keliling Pasar Pagi Salatiga, Ketahuan Curi Tahu dan Bumbu
Baca juga: Kecelakaan Pengendara Motor Tertabrak KA di Demak: Korban Terpental 100 Meter, Tewas Seketika